Daftar lengkap biota laut (ikan, hewan lain dan tumbuhan) dilindungi
Dalam artikel ini, spotmancing.com hanya membahas secara mendalam mengenai biota laut yang dilindungi di Indonesia, antara lain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Sebagai pelengkap, maka daftar tersebut ditambah dengan 5 spesies ikan yang dilindungi berdasarkan 4 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia.
Berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 itu hanya disebutkan 7 jenis ikan yang dilindungi di Indonesia. Dua di antara 7 jenis itu hanya dituliskan nama genus dan keterangan perlindungan terhadap semua spesies anggota genus dimaksud. Dalam blog Alamendah, yang menjadi rujukan penulisan artikel ini, ada rincian kedua genus tersebut dan dituliskan anggota genus (spesies) yang hidup di wilayah Indonesia, dan sekaligus ada beberapa koreksi penyebutan nama latin ikan dilindungi yang kurang tepat.
Inilah daftar lengkap jenis ikan yang dilindungi di Indonesia.
DAFTAR IKAN DARI KELAS MAMALIA
- Homaloptera gymnogaster (Selusur Maninjau atau Balitora)
Dilindungi berdasarkan PP. Nomor 7 Tahun 1999. - Latimeria chalumnae (Ikan raja laut atau Latimeria)
Dilindungi berdasarkan PP. Nomor 7 Tahun 1999. - Notopterus spp. (semua jenis dari genus Notopterus),
Dalam PP. Nomor 7 Tahun 1999 hanya mencantumkan nama genus. Ikan ini terdiri atas :- Chitala lopis (Ikan Belida, Ikan Lopis atau Giant Featherback); Sebelumnya merupakan anggota genus Notopterus dengan nama latin Notopterus lopis.
- Notopterus notopterus (Belida, Kapirat, Bronze Featherback)
- Chitala lopis (Ikan Belida, Ikan Lopis atau Giant Featherback); Sebelumnya merupakan anggota genus Notopterus dengan nama latin Notopterus lopis.
- Pristis spp. (dalam PP No. 7 tertulis “Pritis spp.”).
Dalam PP. Nomor 7 Tahun 1999 hanya mencantumkan nama genus dan tertulis sebagai “Pritis spp.”. Ikan dari genus ini yaitu :- Anoxypristis cuspidata (Hiu Gergaji, Cucut Krakas, Knifetooth Sawfish), Dulu dianggap sebagai Pristis cuspidatus
- Pristis clavata (Hiu Gergaji, Dwarf Sawfish)
- Pristis microdon (Pari Sentani, Hiu gergaji, Largetooth Sawfish)
- Pristis zijsron (Hiu Gergaji, Green Sawfish)
- Anoxypristis cuspidata (Hiu Gergaji, Cucut Krakas, Knifetooth Sawfish), Dulu dianggap sebagai Pristis cuspidatus
- Puntius microps (Wader goa)
Dilindungi berdasarkan PP. Nomor 7 Tahun 1999 - Scleropages formosus (Peyang malaya, Tangkelasa, Ikan siluk, Arwana, Arowana);
Dilindungi berdasarkan PP. Nomor 7 Tahun 1999 (dalam PP No. 7 Tahun 1999 tertulisScleropages formasus). - Scleropages jardinii (Arowana Irian, Peyang Irian, Kaloso, Saratoga, atau Australian bonytongue);
Dilindungi berdasarkan PP. Nomor 7 Tahun 1999 (dalam PP No. 7 Tahun 1999 tertulis nama sinonimnya, Scleropages jardini) - Tenualosa macrura (Ikan terubuk atau Longtail shad)
Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2011 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk
- Rhincodon typus (Hiu paus atau Whale shark)Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu paus
- Cheilinus undulatus (Ikan napoleon atau Humphead wrasse)
Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon - Manta birostris (Pari manta oseanik)
Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta - Manta alfredi (Pari Manta Karang)
Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta
DAFTAR IKAN DARI KELAS MAMALIA
- Paus (semua jenis dari famili Cetacea)
- Lumba-lumba (semua jenis dari famili Dolphiniidae dan Ziphiidae)
- Paus biru (Balaenoptera musculus)
- Paus bersirip (Balaenoptera physalus)
- Paus bongkok (Megaptera novaeangliae)
Bagi nelayan penangkap ikan, dan juga bagi pemancing tentunya, ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 milyar. Penjara 10 tahun bagi nahkoda kapal dan denda Rp 1,2 milyar. Penjara 10 tahun dan denda Rp 2 milyar bagi pengepul (Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 84)
Pengunaan bahan kimia, bahan peledak, biologi untuk penangkapan ikan diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar. Sedang pengumpulan hewan yang dilindungi dikenai denda Rp 50 juta dan 5 tahun penjara.
thank nice infonya, kunjungi http://bit.ly/2MDy4mT
BalasHapus